Skandal Dana Subsidi PDAM Tanjab Barat, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi PDAM untuk tahun anggaran 2019–2021, pada Kamis (2/4/2026) sore.

Adapun ketiga tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama PDAM, seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, serta satu pihak dari vendor.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Tanjabbar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.

Sebelum ditahan, mantan Dirut PDAM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal sebagai bagian dari prosedur yang wajib dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proses pengadaan barang dan jasa disebut tidak melalui prosedur tender, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Baca Juga :  Tanamkan Solidaritas Sosial, PAC Pemuda Pancasila dan Komunitas Seni Musik Tanjab Barat Galang Dana untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar.

Kejari memastikan penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Perkara ini mulai ditangani sejak tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.

Kejari Tanjab Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.

Follow WhatsApp Channel tanggorajo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Serukan Penguatan Semangat Kebangsaan
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Bahas Empat Ranperda Strategis untuk Daerah
Bupati Anwar Sadat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Serahkan Bantuan dan Dukungan Moril
PT Felda Indo Mulia Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Terap
Adi SK Resmi Nahkodai Kadin Tebo 2026-2031, Siap Dorong Ekonomi Produktif dan Investasi Daerah
HMI, PMII dan DEMA Apresiasi Kapolres Tanjab Barat yang Aktif Libatkan Pemuda
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Warga Sungai Nibung Alami Luka Bacok dan Dirawat Intensif
Wujud Kepedulian: SMC Kuala Tungkal Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di Teluk Nilau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:38 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Katamso Serukan Penguatan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:46 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Bahas Empat Ranperda Strategis untuk Daerah

Senin, 25 Mei 2026 - 18:34 WIB

Bupati Anwar Sadat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Serahkan Bantuan dan Dukungan Moril

Senin, 18 Mei 2026 - 15:51 WIB

PT Felda Indo Mulia Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Terap

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41 WIB

Adi SK Resmi Nahkodai Kadin Tebo 2026-2031, Siap Dorong Ekonomi Produktif dan Investasi Daerah

Berita Terbaru

Tanjung Jabung Barat

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Bahas Empat Ranperda Strategis untuk Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:46 WIB