Skandal Dana Subsidi PDAM Tanjab Barat, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi PDAM untuk tahun anggaran 2019–2021, pada Kamis (2/4/2026) sore.

Adapun ketiga tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama PDAM, seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, serta satu pihak dari vendor.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Tanjabbar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.

Sebelum ditahan, mantan Dirut PDAM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal sebagai bagian dari prosedur yang wajib dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proses pengadaan barang dan jasa disebut tidak melalui prosedur tender, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Baca Juga :  Tak Ingin Ada Gangguan, Bupati Anwar Sadat Pastikan Arus Balik Berjalan Tertib dan Aman

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar.

Kejari memastikan penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Perkara ini mulai ditangani sejak tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.

Kejari Tanjab Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.

Follow WhatsApp Channel tanggorajo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syufrayogi Syaiful Sampaikan Ucapan HUT ke-61 Tanjab Barat, Dorong Kebersamaan dan Pemerataan Pembangunan
Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Bram Itam Sukses Digelar, Muhammad Heldi Berkah Terpilih sebagai Ketua Formatur Periode 2026–2031
Muscam XI Golkar Betara Tetapkan Kateni sebagai Ketua PK Terpilih Secara Aklamasi
Fahima Groub FC Tampil Perkasa, Kaltim FC Dibungkam 5-0 di Pengusaha Cup 2026
Camat Mendahara Resmi Buka Turnamen Sepak Bola PENGUSAHA CUP 2026, Ratusan Warga Padati Lapangan Desa Pangkal Duri Ilir
PT Felda Indo Mulia Tunjukkan Kepedulian, Normalisasi Parit dan Bangun Tanggul untuk Warga
Fraksi DPRD Tanjab Barat Soroti Efektivitas APBD 2025, Dorong Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program
Reses Komisi II DPRD Tanjab Barat Jadi Ruang Dialog dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Syufrayogi Syaiful Sampaikan Ucapan HUT ke-61 Tanjab Barat, Dorong Kebersamaan dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 27 Juli 2026 - 18:26 WIB

Muscam XI Partai Golkar Kecamatan Bram Itam Sukses Digelar, Muhammad Heldi Berkah Terpilih sebagai Ketua Formatur Periode 2026–2031

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:03 WIB

Muscam XI Golkar Betara Tetapkan Kateni sebagai Ketua PK Terpilih Secara Aklamasi

Senin, 20 Juli 2026 - 20:22 WIB

Fahima Groub FC Tampil Perkasa, Kaltim FC Dibungkam 5-0 di Pengusaha Cup 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:03 WIB

PT Felda Indo Mulia Tunjukkan Kepedulian, Normalisasi Parit dan Bangun Tanggul untuk Warga

Berita Terbaru

Sport

Menang Telak 2-0,Fahimah Group Juara Pengusaha Cup 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 21:57 WIB