Tanjab barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi PDAM untuk tahun anggaran 2019–2021, pada Kamis (2/4/2026) sore.
Adapun ketiga tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama PDAM, seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, serta satu pihak dari vendor.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Tanjabbar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum ditahan, mantan Dirut PDAM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal sebagai bagian dari prosedur yang wajib dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proses pengadaan barang dan jasa disebut tidak melalui prosedur tender, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.
Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar.
Kejari memastikan penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.
Perkara ini mulai ditangani sejak tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.
Kejari Tanjab Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.












