Skandal Dana Subsidi PDAM Tanjab Barat, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi PDAM untuk tahun anggaran 2019–2021, pada Kamis (2/4/2026) sore.

Adapun ketiga tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama PDAM, seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, serta satu pihak dari vendor.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Tanjabbar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.

Sebelum ditahan, mantan Dirut PDAM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal sebagai bagian dari prosedur yang wajib dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proses pengadaan barang dan jasa disebut tidak melalui prosedur tender, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Baca Juga :  “Di Bawah Lampu-Lampu Ramadhan: Cerita Pasar Malam Kuala Tungkal yang Selalu Dinanti”

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar.

Kejari memastikan penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Perkara ini mulai ditangani sejak tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.

Kejari Tanjab Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.

Follow WhatsApp Channel tanggorajo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT FIM Salurkan Bantuan CSR untuk SDN 47 dan Warga Dusun Tanjung Harapan
Peduli Kesehatan, HMI dan OPD Tanjab Barat Gelar Aksi Berbagi Masker
Kualitas Udara Tanjab Barat Menurun, HIPMI Bagikan 2.000 Masker kepada Pelajar dan Warga
PT Felda Perkuat Patroli, Masyarakat Diajak Waspada Karhutla 
Kabut Asap Karhutla Mengancam Pekerja, HUKATAN Desak Perusahaan Perkuat Perlindungan K3
Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat Desak Satgas Karhutla Aktif Bersinergi agar Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Lebih Maksimal
MPC Pemuda Pancasila Tanjung Jabung Barat Ikuti Pawai Budaya dan Pembangunan Semarakkan HUT RI ke-81 dan HUT Tanjab Barat ke-61
Bupati Anwar Sadat Blusukan Naik Vespa, Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

PT FIM Salurkan Bantuan CSR untuk SDN 47 dan Warga Dusun Tanjung Harapan

Selasa, 15 September 2026 - 22:38 WIB

Peduli Kesehatan, HMI dan OPD Tanjab Barat Gelar Aksi Berbagi Masker

Jumat, 4 September 2026 - 11:07 WIB

PT Felda Perkuat Patroli, Masyarakat Diajak Waspada Karhutla 

Jumat, 4 September 2026 - 10:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Mengancam Pekerja, HUKATAN Desak Perusahaan Perkuat Perlindungan K3

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat Desak Satgas Karhutla Aktif Bersinergi agar Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Lebih Maksimal

Berita Terbaru

Tanjung Jabung Barat

PT FIM Salurkan Bantuan CSR untuk SDN 47 dan Warga Dusun Tanjung Harapan

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:07 WIB

Sport

Wing FC Mengamuk, Geser Bina Putra dengan Skor 2-0

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:18 WIB