Skandal Dana Subsidi PDAM Tanjab Barat, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana subsidi PDAM untuk tahun anggaran 2019–2021, pada Kamis (2/4/2026) sore.

Adapun ketiga tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Utama PDAM, seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan, serta satu pihak dari vendor.
Penetapan ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan secara intensif selama beberapa jam di Kantor Kejari Tanjabbar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan, ketiga tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Mereka kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.

Sebelum ditahan, mantan Dirut PDAM terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal sebagai bagian dari prosedur yang wajib dilakukan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti.

“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Proses pengadaan barang dan jasa disebut tidak melalui prosedur tender, melainkan dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Baca Juga :  Festival Arakan Sahur 2026 Resmi Dilepas Wakil Gubernur Jambi, Semarak Warnai Ramadan di Kuala Tungkal

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,1 miliar.

Kejari memastikan penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan dalam KUHAP, guna kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Perkara ini mulai ditangani sejak tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.

Kejari Tanjab Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.

Follow WhatsApp Channel tanggorajo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Dukung Siaran Jernih TVRI Jambi Sambut Piala Dunia 2026
Turnamen Badminton Sinar Bone Cup Sukses Digelar, Lahirkan Bibit Atlet Desa
Paripurna DPRD: Bupati Tanjab Barat, Jadikan Masukan Fraksi sebagai Bahan Evaluasi LKPJ 2025
Bantu Ringankan Beban Warga, DPD Partai Golkar Tanjab Barat Gelar Pasar Murah
Respons Cepat PT FIM, Jalan Parit Lapis Mulai Diperbaiki Demi Kepentingan Warga
Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi kepada Warga Teluk Nilau
HMI sampaikan Keluhan Masyarakat Tanjab barat, Komisi ll DPRD Dorong PLN Bertindak
Di Peringatan 40 Hari, Bupati Anwar Sadat Kenang Dedikasi KH. Hasan Basri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:13 WIB

Bupati Anwar Sadat Dukung Siaran Jernih TVRI Jambi Sambut Piala Dunia 2026

Selasa, 14 April 2026 - 01:08 WIB

Turnamen Badminton Sinar Bone Cup Sukses Digelar, Lahirkan Bibit Atlet Desa

Senin, 13 April 2026 - 15:16 WIB

Paripurna DPRD: Bupati Tanjab Barat, Jadikan Masukan Fraksi sebagai Bahan Evaluasi LKPJ 2025

Sabtu, 11 April 2026 - 18:48 WIB

Bantu Ringankan Beban Warga, DPD Partai Golkar Tanjab Barat Gelar Pasar Murah

Kamis, 9 April 2026 - 00:47 WIB

Respons Cepat PT FIM, Jalan Parit Lapis Mulai Diperbaiki Demi Kepentingan Warga

Berita Terbaru