TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terdiri dari dua Ranperda inisiatif DPRD dan dua Ranperda usulan Pemerintah Daerah, Jumat (29/05).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., serta dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam rapat tersebut, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terlebih dahulu menyampaikan penjelasan terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD. Ketua Bapemperda, Jamal Darmawan, memaparkan bahwa kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua Ranperda inisiatif tersebut dinilai penting sebagai instrumen hukum dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjadi arah kebijakan pembangunan kependudukan yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Tanjung Jabung Barat di masa mendatang.
Selain membahas Ranperda inisiatif DPRD, rapat paripurna juga mendengarkan Nota Pengantar Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., terkait dua Ranperda usulan pemerintah daerah, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dengan mendorong lahirnya regulasi-regulasi yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.












