TANJAB BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (15/06).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap, S.H.
Dalam rapat itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen yang disampaikan turut memuat laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Walaupun LKPD Tahun 2025 telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami telah dan sedang melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada masa mendatang,” ujar Bupati.
Ketua DPRD Tanjab Barat bersama anggota DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun dan belanja serta transfer sebesar Rp2,181 triliun.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen dari target, sementara realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,080 triliun atau 95,39 persen dari anggaran.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), capaian realisasi mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target sebesar Rp146,59 miliar. Capaian tersebut didukung oleh peningkatan penerimaan pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan asli daerah lainnya.
Sementara realisasi belanja modal mencapai Rp674,01 miliar atau 98,70 persen yang diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, peralatan serta aset tetap lainnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Tanjung Jabung Barat akan menjalankan proses pembahasan dan evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hermansyah, S.STP., M.H., unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan perbankan, BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.












