TANJAB BARAT – Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi lokasi pelaksanaan Rapat Paripurna Kedua pada Selasa (2/6/2026). Agenda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Hasan Basri Harahap, S.H., bersama Wakil Ketua II H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., sementara Pemerintah Kabupaten diwakili Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.
Paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Pembahasannya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten, serta penyampaian pendapat akhir pemerintah terhadap dua Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD.
Dua Ranperda usulan Pemkab yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD mencakup perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan masukan dan catatan sesuai fokus pembahasannya. Fraksi Gerindra menitikberatkan pada pentingnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Fraksi PKP menilai optimalisasi aset milik daerah perlu diperkuat guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Fraksi NasDem mengusulkan penerapan sistem administrasi desa berbasis digital agar pelayanan semakin efektif. Fraksi Golkar meminta kejelasan mekanisme pengawasan internal dalam pelaksanaan kebijakan. Adapun Fraksi PAN memberikan perhatian pada penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses musyawarah desa. Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan desa.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pembahasan kedua Ranperda tersebut. Meski demikian, sejumlah penyempurnaan secara teknis dinilai masih diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menanggapi dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2050, Wakil Bupati Katamso memberikan apresiasi atas inisiatif legislatif tersebut.
“Inisiatif ini menunjukkan kematangan berpikir legislatif kita. Cadangan pangan adalah benteng ketahanan di tengah ketidakpastian global, sementara Grand Design Kependudukan adalah peta jalan kita mengelola bonus demografi hingga 25 tahun ke depan,” ujar Wabup Katamso.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut harus tetap mengacu pada arah pembangunan daerah maupun kebijakan nasional.
“Substansi Ranperda ini harus selaras dengan RPJMD, RPJPD, dan kebijakan nasional. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Isu stunting, kemiskinan ekstrem, dan kualitas SDM harus menjadi roh dari Grand Design Kependudukan ini,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten, lanjutnya, berkomitmen mendukung pembahasan lanjutan terhadap kedua Ranperda tersebut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Polres Tanjung Jabung Barat, Kodim 0419/Tanjab, serta Asisten Pemerintahan Agus Sanusi yang hadir mewakili Sekretaris Daerah. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Setelah penyampaian pandangan umum fraksi dan pendapat akhir pemerintah selesai, empat Ranperda tersebut—dua berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten dan dua merupakan inisiatif DPRD—akan memasuki tahap pembahasan lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi terkait. Proses ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.












