Kabut Asap Karhutla Mengancam Pekerja, HUKATAN Desak Perusahaan Perkuat Perlindungan K3

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT — Kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.

Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) menilai kondisi kualitas udara yang memburuk harus menjadi perhatian serius pemerintah dan perusahaan, khususnya bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di ruang terbuka.

Dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026), HUKATAN menyebut kualitas udara di sejumlah daerah telah mencapai level berbahaya. Pada 29 Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 1.108. Sementara Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, berada di angka 1.075.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut terjadi di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. HUKATAN mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran hingga Juli 2026. Hampir 95.000 hektare di antaranya terjadi hanya dalam satu bulan, yakni Juli.

Memasuki Agustus, sejumlah titik panas juga terdeteksi di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Pekerja Perkebunan Jadi Kelompok Rentan

HUKATAN menyoroti pekerja perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu kelompok yang memiliki tingkat paparan tinggi terhadap kabut asap. Sebagian besar aktivitas mereka dilakukan di area terbuka, mulai dari pemanen, pemupuk, penyemprot, pekerja pemeliharaan, buruh angkut hingga pekerja transportasi.

Paparan asap dalam waktu lama dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, seperti masalah pernapasan serta iritasi pada mata dan tenggorokan. Kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan kemampuan fisik dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja akibat jarak pandang yang terbatas.

Risiko dinilai semakin tinggi ketika pekerja harus melakukan aktivitas fisik berat dalam kondisi udara tercemar sekaligus menghadapi suhu panas.

Karena itu, HUKATAN meminta kabut asap dimasukkan sebagai salah satu faktor risiko dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.

Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, mengatakan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas ketika kondisi udara sudah masuk kategori membahayakan.

Baca Juga :  Syufrayogi Syaiful Siap Tindak Lanjuti program pasar murah di Tanjab Barat

“Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja,” kata Nursanna.

Ia menilai perusahaan perlu melakukan penilaian risiko berdasarkan kondisi kualitas udara yang terjadi di lapangan dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Langkah perlindungan, menurutnya, tidak seharusnya menunggu sampai pekerja mengalami gangguan kesehatan.

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Keluarga

Selain pekerja secara umum, HUKATAN juga meminta perhatian khusus diberikan kepada pekerja perempuan, terutama mereka yang sedang hamil, menyusui, maupun memiliki kondisi yang membuatnya lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara.

HUKATAN menilai pemberian masker saja belum cukup sebagai langkah perlindungan. Perusahaan perlu mengurangi tingkat paparan, menyediakan lokasi kerja yang lebih aman, melakukan penyesuaian pekerjaan maupun jam kerja, serta menghentikan sementara aktivitas tertentu apabila kondisi udara sudah membahayakan.

Dampak kabut asap juga dinilai dapat dirasakan hingga ke lingkungan keluarga. Karena itu, kesehatan keluarga pekerja, termasuk anak-anak, perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan karhutla.

“Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada slogan kesetaraan. Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3,” ujarnya.

Lima Langkah yang Diminta HUKATAN

HUKATAN kemudian menyampaikan lima langkah yang dinilai perlu dilakukan pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi ancaman kabut asap.

Pertama, pemerintah diminta menyusun protokol khusus perlindungan pekerja ketika terjadi pencemaran udara akibat karhutla. Pedoman tersebut diharapkan mencakup batas kualitas udara, pembatasan pekerjaan luar ruang, perubahan jam kerja hingga penghentian sementara pekerjaan apabila kondisi sudah berbahaya.

Kedua, perusahaan diminta melakukan risk assessment secara berkala dan tidak memaksakan target produksi ketika kondisi udara berada pada level sangat tidak sehat atau berbahaya.

Ketiga, hak pekerja tetap harus dijamin apabila aktivitas pekerjaan dikurangi atau dihentikan demi keselamatan. HUKATAN mengingatkan agar pekerja tidak mengalami diskriminasi, intimidasi, kehilangan hak secara tidak adil maupun tindakan pembalasan.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Tanjab Barat Soroti Efektivitas APBD 2025, Dorong Pemerintah Tingkatkan Kualitas Program

Keempat, serikat pekerja, P2K3 dan Komite Gender dinilai perlu dilibatkan dalam pemantauan kualitas udara, penilaian risiko, penentuan langkah perlindungan hingga mekanisme pengaduan pekerja.

Kelima, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan pekerja. Pemeriksaan terhadap perusahaan atau konsesi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Apresiasi Penanganan Pemerintah

HUKATAN turut mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla, termasuk operasi pemadaman darat, pemadaman udara dan patroli.

Organisasi tersebut juga menyambut positif tawaran bantuan Jepang untuk mendukung operasi water bombing di wilayah Kalimantan.

Namun, HUKATAN mengingatkan bahwa upaya pemadaman harus diikuti dengan langkah pencegahan, pengawasan terhadap konsesi, penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius. Tetapi memadamkan api saja tidak cukup. Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan,” tegas Nursanna.

HUKATAN menyebut kondisi karhutla di setiap daerah tidak sama. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena tingginya konsentrasi titik panas. Kalimantan Timur juga diminta tetap diwaspadai karena kebakaran terjadi di sejumlah wilayah.

Sementara itu, kondisi Jambi berdasarkan pemantauan awal September disebut relatif lebih terkendali. Meski demikian, pemantauan tetap diperlukan karena kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat.

HUKATAN meminta pemerintah dan perusahaan mengedepankan prinsip pencegahan dan tidak menunggu sampai terjadi korban.

“Udara bersih adalah hak setiap orang. Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja. Dalam situasi kabut asap, keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi,” pungkas Nursanna Marpaung.

Follow WhatsApp Channel tanggorajo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT FIM Salurkan Bantuan CSR untuk SDN 47 dan Warga Dusun Tanjung Harapan
Peduli Kesehatan, HMI dan OPD Tanjab Barat Gelar Aksi Berbagi Masker
Kualitas Udara Tanjab Barat Menurun, HIPMI Bagikan 2.000 Masker kepada Pelajar dan Warga
PT Felda Perkuat Patroli, Masyarakat Diajak Waspada Karhutla 
Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat Desak Satgas Karhutla Aktif Bersinergi agar Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Lebih Maksimal
MPC Pemuda Pancasila Tanjung Jabung Barat Ikuti Pawai Budaya dan Pembangunan Semarakkan HUT RI ke-81 dan HUT Tanjab Barat ke-61
Bupati Anwar Sadat Blusukan Naik Vespa, Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

PT FIM Salurkan Bantuan CSR untuk SDN 47 dan Warga Dusun Tanjung Harapan

Selasa, 15 September 2026 - 22:38 WIB

Peduli Kesehatan, HMI dan OPD Tanjab Barat Gelar Aksi Berbagi Masker

Jumat, 4 September 2026 - 11:07 WIB

PT Felda Perkuat Patroli, Masyarakat Diajak Waspada Karhutla 

Jumat, 4 September 2026 - 10:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Mengancam Pekerja, HUKATAN Desak Perusahaan Perkuat Perlindungan K3

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat Desak Satgas Karhutla Aktif Bersinergi agar Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Lebih Maksimal

Berita Terbaru

Tanjung Jabung Barat

PT FIM Salurkan Bantuan CSR untuk SDN 47 dan Warga Dusun Tanjung Harapan

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:07 WIB

Sport

Wing FC Mengamuk, Geser Bina Putra dengan Skor 2-0

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:18 WIB