TANJAB BARAT — Kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.
Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) menilai kondisi kualitas udara yang memburuk harus menjadi perhatian serius pemerintah dan perusahaan, khususnya bagi pekerja yang menjalankan aktivitas di ruang terbuka.
Dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026), HUKATAN menyebut kualitas udara di sejumlah daerah telah mencapai level berbahaya. Pada 29 Agustus 2026, indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tercatat mencapai 1.108. Sementara Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, berada di angka 1.075.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut terjadi di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. HUKATAN mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran hingga Juli 2026. Hampir 95.000 hektare di antaranya terjadi hanya dalam satu bulan, yakni Juli.
Memasuki Agustus, sejumlah titik panas juga terdeteksi di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Pekerja Perkebunan Jadi Kelompok Rentan
HUKATAN menyoroti pekerja perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu kelompok yang memiliki tingkat paparan tinggi terhadap kabut asap. Sebagian besar aktivitas mereka dilakukan di area terbuka, mulai dari pemanen, pemupuk, penyemprot, pekerja pemeliharaan, buruh angkut hingga pekerja transportasi.
Paparan asap dalam waktu lama dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, seperti masalah pernapasan serta iritasi pada mata dan tenggorokan. Kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan kemampuan fisik dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja akibat jarak pandang yang terbatas.
Risiko dinilai semakin tinggi ketika pekerja harus melakukan aktivitas fisik berat dalam kondisi udara tercemar sekaligus menghadapi suhu panas.
Karena itu, HUKATAN meminta kabut asap dimasukkan sebagai salah satu faktor risiko dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Ketua Umum HUKATAN, Nursanna Marpaung, mengatakan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas ketika kondisi udara sudah masuk kategori membahayakan.
“Ketika udara sudah berada pada kategori berbahaya, pekerja tidak boleh diperlakukan seolah-olah kondisi kerja masih normal. Target produksi tidak boleh lebih tinggi nilainya daripada keselamatan dan kesehatan pekerja,” kata Nursanna.
Ia menilai perusahaan perlu melakukan penilaian risiko berdasarkan kondisi kualitas udara yang terjadi di lapangan dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Langkah perlindungan, menurutnya, tidak seharusnya menunggu sampai pekerja mengalami gangguan kesehatan.
Perlindungan Pekerja Perempuan dan Keluarga
Selain pekerja secara umum, HUKATAN juga meminta perhatian khusus diberikan kepada pekerja perempuan, terutama mereka yang sedang hamil, menyusui, maupun memiliki kondisi yang membuatnya lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara.
HUKATAN menilai pemberian masker saja belum cukup sebagai langkah perlindungan. Perusahaan perlu mengurangi tingkat paparan, menyediakan lokasi kerja yang lebih aman, melakukan penyesuaian pekerjaan maupun jam kerja, serta menghentikan sementara aktivitas tertentu apabila kondisi udara sudah membahayakan.
Dampak kabut asap juga dinilai dapat dirasakan hingga ke lingkungan keluarga. Karena itu, kesehatan keluarga pekerja, termasuk anak-anak, perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan karhutla.
“Perlindungan pekerja perempuan tidak boleh berhenti pada slogan kesetaraan. Dalam situasi bencana asap, kondisi khusus pekerja perempuan dan dampaknya terhadap keluarga serta anak harus menjadi bagian dari keputusan K3,” ujarnya.
Lima Langkah yang Diminta HUKATAN
HUKATAN kemudian menyampaikan lima langkah yang dinilai perlu dilakukan pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi ancaman kabut asap.
Pertama, pemerintah diminta menyusun protokol khusus perlindungan pekerja ketika terjadi pencemaran udara akibat karhutla. Pedoman tersebut diharapkan mencakup batas kualitas udara, pembatasan pekerjaan luar ruang, perubahan jam kerja hingga penghentian sementara pekerjaan apabila kondisi sudah berbahaya.
Kedua, perusahaan diminta melakukan risk assessment secara berkala dan tidak memaksakan target produksi ketika kondisi udara berada pada level sangat tidak sehat atau berbahaya.
Ketiga, hak pekerja tetap harus dijamin apabila aktivitas pekerjaan dikurangi atau dihentikan demi keselamatan. HUKATAN mengingatkan agar pekerja tidak mengalami diskriminasi, intimidasi, kehilangan hak secara tidak adil maupun tindakan pembalasan.
Keempat, serikat pekerja, P2K3 dan Komite Gender dinilai perlu dilibatkan dalam pemantauan kualitas udara, penilaian risiko, penentuan langkah perlindungan hingga mekanisme pengaduan pekerja.
Kelima, penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat dan pekerja. Pemeriksaan terhadap perusahaan atau konsesi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Apresiasi Penanganan Pemerintah
HUKATAN turut mengapresiasi berbagai langkah pemerintah dalam menangani karhutla, termasuk operasi pemadaman darat, pemadaman udara dan patroli.
Organisasi tersebut juga menyambut positif tawaran bantuan Jepang untuk mendukung operasi water bombing di wilayah Kalimantan.
Namun, HUKATAN mengingatkan bahwa upaya pemadaman harus diikuti dengan langkah pencegahan, pengawasan terhadap konsesi, penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.
“Kalau negara lain sudah menawarkan bantuan untuk memadamkan api, ini harus menjadi alarm bahwa persoalan ini sangat serius. Tetapi memadamkan api saja tidak cukup. Kita juga harus memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban karena dipaksa bekerja dalam kondisi udara yang membahayakan,” tegas Nursanna.
HUKATAN menyebut kondisi karhutla di setiap daerah tidak sama. Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang mendapat perhatian karena tingginya konsentrasi titik panas. Kalimantan Timur juga diminta tetap diwaspadai karena kebakaran terjadi di sejumlah wilayah.
Sementara itu, kondisi Jambi berdasarkan pemantauan awal September disebut relatif lebih terkendali. Meski demikian, pemantauan tetap diperlukan karena kondisi karhutla dapat berubah dengan cepat.
HUKATAN meminta pemerintah dan perusahaan mengedepankan prinsip pencegahan dan tidak menunggu sampai terjadi korban.
“Udara bersih adalah hak setiap orang. Tempat kerja yang aman dan sehat adalah hak setiap pekerja. Dalam situasi kabut asap, keduanya tidak boleh dipertentangkan dengan target produksi,” pungkas Nursanna Marpaung.












